Pembukaan FLS2N 2019 Kec. Rengasdengklok yang di buka oleh Ibu Sekcam Mengikuti Tutorial Senam Anti Janda. Gagahnya seorang Didik Haerudin, semangat mengikuti pembelajaran senam Anti Narkoba Keakraban Antar OPS Rengasdengklok Aksi Solidaritas Guru Honorer OPStore Rengasdengklok

Rabu, 13 Februari 2019

Pendaftaran Akun SSP3K di Buka


Sistem Pendaftaran Akun SSP3K

Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSP3K terlebih dahulu.
Silahkan masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".


Share:

Selasa, 12 Februari 2019

16 Macam Macam Media Pembelajaran Sederhana, Siswa Jadi Betah Belajar

Liputan6.com, Jakarta  Dalam dunia pendidikan, media pembelajaran mempunyai peranan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Media pembelajaran sendiri memiliki tujuan agar proses belajar mengajar lebih efektif dan mudah diterapkan.

Tetapi realitanya media pembelajaran sering terabaikan dengan alasan terbatasnya waktu untuk membuat persiapan mengajar, sulit mencari media yang tepat, dan tidak tersedianya biaya. Agar proses belajar mudah dan  efisien, pendidik harus memilih media yang relevan dengan tujuan pembelajaran yang akan di capai.
Nah, macam macam media pembelajaran sederhana memiliki banyak ragam yang sebenarnya bisa diaplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar.
Media merupakan suatu alat atau sarana atau perangkat yang berfungsi untuk menyampaikan informasi. Sedangkan media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim kepada penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat pembelajaran yang menjurus kearah terjadinya proses belajar.
Berikut macam macam media pembelajaraan sederhana yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Rabu (16/1/2019) :

Gambar dan Gambar jadi

1. Gambar
Macam macam media pembelajaran sederhana gambar yang dimaksud di sini termasuk foto, lukisan/gambar, dan sketsa. Macam macam media pembelajaran ini bertujuan untuk penampilan berbagai jenis gambar ini adalah untuk memvisualisasikan konsep yang ingin disampaikan kepada siswa. 
2. Gambar jadi
Macam macam media pembelajaran gambar jadi dapat diambil dari majalah, brosur, selebaran, dan lain-lain yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

Gambar Garis (sketsa) dan Gambar Diam

3. Gambar Garis (sketsa)
Ciri utama dalam membuat gambar garis, yaitu adanya objek, aksi, atau situasi yang ingin dilukiskan. Dengan gambar garis siswa akan memahami pembelajaran melalui sketsa gambar. 
4. Gambar diam
Macam macam media pembelajaran melalui media gambar diam adalah media visual berupa gambar yang dihasilkan melalui proses fotografi, misalnya: foto, gambar, peta.

Gambar fotografi dan Peta atau Globe

5. Gambar fotografi
Gambar fotografi diperoleh dari beberapa sumber, misalnya dari surat kabar, lukisan, kartun, ilustrasi, foto yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut dapat digunakan oleh guru secara efektif dalam kegiatan belajar mengajar dengan tujuan tertentu. 
Terdapat lima macam gambar fotografi yang harus diperhatikan antara lain:
• Gambar fotografi itu harus cukup memadai.
• Gambar-gambar harus memenuhi persyaratan artistik yang bermutu.
• Gambar fotografi untuk tujuan pengajaran harus cukup besar dan jelas.
• Validitas gambar, yaitu apakah gambar itu benar atau tidak.
• Memikat perhatian anak, ini cenderung kepada hal-hal yang diamatinya, misalnya, binatang, kereta api, kapal terbang dan sebagainya.
6. Peta dan Globe
Macam macam media pembelajaran berikutnya adalah peta dan globe ini berfungsi untuk menyajikan data-data lokasi, seperti: keadaan permukaan (bumi, daratan, sungai sungai, gunung-gunung), dan tempat- tempat serta arah dan jarak.
Kelebihan lain dari peta dan globe, dalam kegiatan belajar mengajar adalah:
• Memungkinkan siswa mengerti posisi dari kesatuan politik, daerah kepulauan dan lain lain.
• Merangsang minat siswa terhadap penduduk dan pengaruh- pengaruh geografis.
• Memungkinkan siswa memperoleh gambaran tentang imigrasi dan distribusi penduduk, tumbuh-tumbuhan dan kehidupan hewan, serta bentuk bumi yang sebenarnya.

Grafik dan Grafik Batang

7. Grafik
Macam macam media pembelajaran grafik adalah penggambaran data berangka, bertitik yang memperlihatkan hubungan timbal balik sehingga membentuk informasi. Fungsi grafik adalah untuk menggambarkan data kuantitatif secara teliti dan menerangkan perkembangan.
Ada beberapa macam grafik, antara lain:
• Grafik batang, dibuat dengan menggunakan batang sebagai gambaran kelompok data secara vertical atau horizontal.
• Grafik garisGrafik garis digunakan untuk melukiskan kecederungan-kecenderungan dan menghubungkan dua kelompok data, yang di dasarkan kepada dua skala pada sudut tegak lurus.
Misalnya, grafik itu dapat menunjukkan hubungan tekanan dan temperatur jika volume gas di jaga agar tetap konstan. 
8. Grafik lingkaran
Grafik lingkaran digunakan untuk menggambarkan informasi mengenai porsi (alokasi) penggunaan dana yang tersedia. Jumlah persentase keseluruhan segmen adalah 100%.

Grafik gambar dan Papan Tulis

9. Grafik gambar
Grafik gambar merupakan bentuk alternatif dari grafik batang yang digunakan untuk melukiskan nilai. Untuk mempermudah pemahaman dan menghindari kebingungan, sebaiknya nilai setiap rangkaian gambar dicantumkan. 
10. Papan Tulis
Papan tulis dan whiteboard merupakan salah satu media penyajian untuk pembelajaran. Media ini dipakai untuk penyajian tulisan atau sketsa gambar dengan menggunakan kapur atau spidol.

Papan Flanel dan Display

11. Papan Flanel
Macam macam media pembelajaran papan flanel merupakan media visual yang efektif untuk menyajikan pesan tertentu kepada sasaran tertentu pula. Papan berlapis kain flanel ini dapat dilipat dan praktis. Gambar-gambar yang dapat dipasang dan dilepas dengan mudah, sehingga dapat dipakai berkali-kali. 
12. Display
Display dapat dibuat sebagai media pembelajaran sederhana dengan cara pertama, memilih gambar yang sesuai dengan mata pelajaran. Kedua, gambar-gambar tersebut langsung ditempelkan pada papan bulletin dengan mengunakan paku payung. 

Relia dan Poster

13. Relia
Macam macam media pembelajaran relia adalah benda nyata, yang tidak harus dihadirkan di ruang kelas tetapi siswa dapat melihat langsung ke objek, sehingga dapat memberikan pengalaman nyata kepada siswa. Contoh: Mempelajari keanekaragaman mahluk hidup.
14. Poster
Poster merupakan penggambaran yang ditujukan sebagai pemberitahuan, peringatan, maupun menarik perhatian dengan menyatukan gambar, warna, tulisan, dan kata-kata. Poster yang baik harus dinamis, menonjolkan kualitas.
Poster harus sederhana tidak memerlukan pemikiran bagi pengamat secara rinci, harus cukup kuat untuk menarik perhatian, bila tidak, akan hilang kegunaanya.

Bagan dan Herbarium

15. Bagan (Chart)
Bagan merupakan presentasi berupa gambar grafis yang menginformasikan hubungan-hubungan. Misalnya: kronologis, jumlah, dan hierarki. Macam macam media pembelajaran yang baik, bagan haruslah: dapat dimengerti, sederhana dan lugas, serta mempunyai daya tarik.
Terdapat beberapa macam chart atau bagan, antara lain:
• Bagan Pohon ( Tree Chart )Bagan pohon ibarat sebuah pohon terdiri dari batang, cabang-cabang, dan ranting-ranting. Sesuai dengan namanya, bagan pohon dikembangkan dari dasar yang terdiri atas beberapa akar menuju batang tunggal.
Contohnya adalah bagan silsilah.
• Bagan Chart Klasifikasi digunakan untuk menjelaskan atau mengelompokkan objek, peristiwa dan taksonomi.
• Bagan Garis Waktu, mengambarkan hubungan kronologis antara peristiwa-peristiwa yang terjadi. Garis waktu amat bermanfaat untuk meringkaskan urutan waktu dari serangkaian peristiwa.
• Bagan Alir ( Flowchart ) adalah bagan proses yang menunjukkan suatu urutan, proseddur atau aliran proses.
16. Herbarium
Herbarium adalah koleksi atau contoh tumbuhan yang telah dikeringkan atau diawetkan, diklarifikasi, dan direkatkan pada kertas dengan keterangan tertentu.

Sumber : Liputan6.com Reporter: Afifah Cinthia Pasha 

Share:

Sabtu, 09 Februari 2019

Alur Proses Pendaftaran PPPK

Informasi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahap I akan segera dibuka dan dimulai. Informasi ini sesuai dengan siaran pers tanggal 08 Februari 2019, bahwa kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K pada tahun 2019.

Mengutip informasi terbaru pada tahapan Regristasi (https://ssp3k.bkn.go.id/soon), disampaikan bahwa "Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi".


Alur Proses Pendaftaran PPPK





Untuk mempersiapkan Alur Proses Pendaftaran PPPK sebelum tanggal Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019, calon peserta PPPK atau P3K dapat melihat alur proses untuk mengetahui tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan proses regristasi, berikut Alur Proses Pendaftaran PPPK:

  1. Portal SSCASN
    Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Membuat Akun
    Pilih menu Regristasi.
    Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
    Pelamar mengisikan alamat email aktif, passwords, dan pertanyaan keamaan.
    Pelamar mengunggah pass photo min 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG.
    Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Log In
    Pelamar melakukan Login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah di daftarkan.
  4. Melengkapi Data
    Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti membuat akun.
    Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
    Melengkapi biodata.
    Unggah dokumen yangdiperlukan sesuai persyaratan instansi.
    Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
    Mencetak Kartu Pendaftaran.
  5. Verifikasi
    Tim Verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
  6. Seleksi
    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
  7. Hasil Seleksi
    Panitia seleksi PPPK Tahun 2019 akan mengumumkan Informasi status kelulusan Pelamar.
Selanjutnya, simak Persyaratan Calon PPPK.
Share:

Persyaratan Calon PPPK

Batas Usia dan Persyaratan Calon P3K

Sebelum menuju ke Persyaratan Calon PPPK, di sini Admin akan menyampaikan sedikit tentang batas usia terlebih dahulu. Untuk batas usia pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Persyaratan Calon PPPK

Ada 3 (tiga) kelompok persyaratan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini.

1. Persyaratan Tenaga Pendidik

  1. TH Eks K-II
  2. Berusia Maksimal 57 Per 1 April 2019.
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan Jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia di tempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Persyaratan Penyuluh Pertanian
  1. THLTB
  2. Berusia Maksimal 57 Per 1 April 2019.
  3. Untuk Insemintor wajib memiliki sertifikat inseminator.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
  5. Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
3. Persyaratan Tenaga Kesehatan
  1. TH Eks K-II
  2. Berusia Maksimal 57 Per 1 April 2019.
  3. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entimolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan 

Share:

PETUNJUK JUKNIS BOS 2019


       
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Tujuan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pengalokasian dan Besaran Satuan Biaya


BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima oleh masing-masing sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. Satuan biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

  • SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
  • SMP sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
  • SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
  • SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun dan
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
BOS Reguler yang diterima oleh masing-masing sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan, digunakan menggunakan mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) di Sekolah. Untuk mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) terdapat dalam Lampiran II (simak lampiran II)

Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS Reguler

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana Petunjuk teknis terdapat dalam Lampiran I (simak lampiran I).



Share:

Juknis BOS Reguler 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler. Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini, diharapkan agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler tersebut sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.

Isi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler, yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal  yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  9. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
  13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
  15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
  17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
  18. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
  20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  24. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
  27. Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
  28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
  29. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.
Share:

Rabu, 06 Februari 2019

Lomba Olahraga Tradisional Kec. Rengasdengklok 2019

Oltrad Hadang (Galah Asin)

Oltrad Sumpit

Pengarahan Wasit Oltrad Hadang

Oltrad Egrang


Oltrad Dagongan

Oltrad Terumpah

Share:

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019

Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Filenya dapat didownload pada link website berikut ini http://ditpsd.kemdikbud.go.id/index.php/2019/02/05/petunjuk-teknis-bantuan-operasional-sekolah-reguler-tahun-2019/
Share:

Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.4.0 telah dirilis



Yth. Bapak/Ibu Operator Satuan Pendidikan PAUD,
Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.4.0 telah dirilis bagi satuan pendidikan yang wilayah kerjanya terkendala untuk menjangkau jaringan internet.
Pada aplikasi versi ini terdapat formulir penilaian kerusakan ruang/bangunan yang telah diperbaharui, mohon pelajari terlebih dahulu panduan penilaian kerusakan bangunan yang kami sediakan pada link berikut https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/…/Panduan_Kerusaka…
Pengguna yang menggunakan Dapodik Offline dapat beralih menggunakan Dapodik Online dan sebaliknya, berulang-ulang. Ubah metode sinkronisasi melalui Aplikasi Manajemen (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)
Selamat melakukan pendataan, terima kasih.
Tim Dapodik PAUD dan Dikmas

Share:

Selasa, 05 Februari 2019

Dishub Kabupaten Karawang Usulkan KRL Masuk Stasiun

JABARNEWS | KARAWANG - Dinas Perhubungan atau Dishub Kab Karawang akan mengajukan jumlah kereta api yang masuk ke Stasiun Karawang untuk ditambah, termasuk mengusulkan agar KRL atau commuter line masuk ke Karawang. Penambahan kereta dan mengusulkan adanya KRL ini, salah satunya mengantisipasi adanya kemacetan. Dalam waktu dekat, Dishub, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan Bupati Karawang akan temui Direktur PT KAI di Bandung. "Surat permohonannya sudah kita layangkan ke Kemenhub sejak bulan Oktober tahun 2018, sekarang sedang kita follow up," ujar Kepala Dishub Karawang Arif Bijaksana Maryogo, Jumat (01/02/2019). Arif mengatakan, dengan kereta api bisnis yang sudah berjalan dan berhenti di stasiun Karawang saat ini baru baru hanya dua seperti KA Singosari tujuan Blitar yang berangkat pada pukul 13.20 dan KA Jayabaya tujuan Malang yang berangkat pada pukul 13.55. "Usulan bupati untuk penambahan layanan kereta di Stasiun Karawang untuk pemberangkatan pagi," katanya. Arif menambahkan, usulan tersebut seperti adanya KA Fajar Utama Yogyakarta tujuan stasiun Tugu Jogja (bisnis), KA Jaka Tingkir tujuan Lempuyangan kelas ekonomi, Parahyangan tujuan Bandung dan KA pemberangkatan sore KA Bogowonto kelas bisnis jarak jauh. "Selain usulan jadwal singgah atau berhenti KA di Stasiun Karawang juga usulan penambahan layanan KRL commuter line," katanya. Arif mengatakan, pemerintah daerah sudah meminta kepada Kemenhub untuk computer linesa pai ke Karawang atau sampai Cikampek saat ini baru masuk ke wilayah cikarang. "Kereta singgah berhenti yang ke daerah jawa, cuman dua, sehari itu dua kereta satu kali. CRL baru sampai Cikarang, kita lagi pinta," katanya. Alasannya, lanjut arif, dengan banyaknya urban Karawang yang cukup tinggi dan sebagian besar orangnya dari wilayah Jawa Tengah dan Timur. Dalam kenyataannya sekarang bus yang banyak dipinggir jalan sudah makin banyak. "Untuk kemudahan memilih tranportasi sekarang faktor kemacetan lumayankan. Maka kewajiban kita pemerintah memfasilitasi itu. surat sudah dari tahun kemarin tahun ini kita fol up. Kita kemarin datang ke stasiun sudah mendukung, karena kepala stasiun bukan eksekutor jadi untuk berhenti dan penambahan jadwal berhenti itu kewenangan direktur PT KAI," katanya. (Abh)

Sumber : Jabarnews.com
Share:

Senin, 04 Februari 2019

Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada saat ini kita telah memasuki Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut, maka data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Demikian halnya dengan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang juga terus dilakukan untuk mengakomodir adanya kebijakan, perubahan regulasi maupun perkembangan akan kebutuhan data. Maka saat ini Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru untuk digunakan pada semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019. Sebagai persiapan menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah sebagai berikut :

  1. Kapasitas Server Dapodikdasmen akan ditingkatkan
Sehubungan dengan proses peningkatan kapasitas server ini, maka akan dilakukan maintenance terhadap server Dapodikdasmen. Aktivitas sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen akan ditutup mulai Tanggal  04 Februari 2019 pukul 23.59 WIB sampai dengan pemberitahuan/pengumuman lebih lanjut.
  
  1. Persiapan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru
Pemutakhiran data untuk Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru (Versi 2019.c) yang direncanakan akan dirilis pada akhir Februari 2019 (akan diumumkan pada laman ini)
  
  1. Persiapan data-data Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019
Sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019, dan salah satu kelengkapan data agar menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah : NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  
  1. Kepala Sekolah berperan aktif memimpin dan mengawal proses pendataan
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 bahwasannya Kepala Sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data.

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    
Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

(sumber : Dapodikdasmen)
Share:

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Pengikut

OPS RENGASDENGKLOK. Diberdayakan oleh Blogger.